Jumat, 03 Juni 2016

MANDI JANABAH



Mandi janabah adalah membasuh seluruh badan, dari atas sampai bawah dengan air yang mensucikan. Mandi disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT :
و إن كنتم جنبا فاطهروا (6)
Dan jika kalian mengalami junub, maka bersucilah (dengan mandi).” (Al- Maa’idah : 6)
·         Perkara Yang Mewajibkan Mandi
1.      Keluarnya sperma dengan syahwat/ keluar mani dari jalannya baik bagi pria maupun wanita, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. Jika keluar pada saat terjaga, maka dipersyaratkan dengan adanya rasa nikmat ketika proses keluarnya. Jika keluar tanpa adanya rasa nikmat, maka tidak menjadi penyebab wajibnya mandi. Seperti keluarnya mani karena penyakit penyakit atau karena tidak ada daya tahan tubuh.
Jika keluar mani dikala sedang tidur, yang sering dinamakan dengan ihtilam (mimpi basah), maka mutlak wajib baginya untuk mandi. Hal ini sering tidak diketahui karena tidak adanya rasa nikmat. Maka, jika seseorang ketika bangun tidur menemukan bekas mani, wajib baginya untuk mandi. Jika seseorang mimpi basah, tetapi tidak keluar mani dan tidak menemukan bekasnya, maka tidak wajib baginya untuk mandi.
2.      Diantara perkara yang menjadi penyebab wajibnya mandi adlah memasukan zakar (kemaluan laki-laki) ke dalam farj (kemaluan wanita) sekalipun tidak sampai orgasme (keluar mani). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dan lainnya dari Nabi SAW, beliau bersabda :
“Jika (suami) telah duduk diantara empat anggota tubuh (istrinnya), kemudian dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah wajib mandi.” (HR Muslim.
3.      Kematian. Jika seorang muslim meninggal dunia, maka dia harus dimandikan berdasarkan ijma para ulama. Kecuali yang syahid dimedan  peperangan karena seorang yang syahid tidak dimandikan.
4.      Masuk islamnya seorang kafir. Jika ada orang kafir masuk islam,maka dia harus mandi
Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa tsumamah alhanafi ditawan oleh kaum muslimin. Rasulullah dating kepadanya dan berkata, “Apa yang terjadi denganmu wahai tsumamah?” Dia menjawab : “Jika kamu membunuhku, maka kamu membunuh orang yang memiliiki darah. Jika kamu memberi kebaikan kamu telah memberi kebaikan kepada orang yang berterimakasih, dan jika kamu menginginkan harta, maka kami akan memberimu apa yang  kamu inginkan.” Adalah para shahabat rasulullah menginginkan tebusan dari penawanan itu dan mereka berkata: “apa yang bisa kita perbuat dengan membunuh ini?” mak rasulullah melewatinya, dan akhirnya dia massuk islam sehingga dibebaskan. Lalu dia disuruh pergi ke kebun Abu Thalhah dan diperintahkan mandi. Maka dia mandi dan  shalat dua rakaat. Maka Nabi SAW berabda : “Keislaman saudara kalian ini sudah baik.” (HR. Ahmad)
5.      Haid dan Nifas. Hal ini berdasarkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, “Tinggalkanlah shalat selama hari-hari kamu dalam keadaan haid, kemudian mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq Alaih).

·         Rukun-Rukun Mandi
Mandi secara Syariat tidak sah, kecuali memenuhi dua hal berikut :
1.      Adanya niat. Untuk membedakan mandi yang bersifat biasa dengan mandi ibadah. Niat adalah pekerjaan hati, tidak perlu diucap dengan perkataan.
2.      Membasuh seluruh anggota tubuh. Berdasarkan dalil Al- quran. “Dan Jika kalian junub, maka bersucilah” (Al-Maidah : 6). Pengertian bersucilah disini ialah mandilah, hal itu dijelaskan dalam dalil lain, “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. Dan orang-orang junub (jangan pula menghampiri masjid), kecuali hanya sekedar berlalu, sehingga kalian mandi mandi besar (terlebih dulu).” Dan hakikat mandi adalah membasuh seluruh nggota tubuh.
·         Mandi Sesuai Sunnah
Mandi yang bersifat ibadah dicontohka Rasulullah saw yang tatacaranya menjadi Sunnah. Berikut cara mandi sesuai Sunnah Nabi Saw :
1.      Nabi memulai mandi dengan membasuh kedua telapak tangan tiga kali
2.      Kemudoan beliau mencuci kemaluan ( begitu juga bagi kaum wanita yang mandi besar, setalah haid atau nifas).
3.      Kemudian berwudhu secara sempurna seperti layaknya wudhu sebelum melaksanakan shalat. Namun boleh mengakhiri membasuh kaki sampai selesai mandi, jika dia mandi di bak atau semisalnya.
4.      Kemudian menyiram kepala dengan air, disertai menggosok sela-sela rambut dan pangkalnya.
5.      Lalu membasuh seluruh tubuh dimulai dari sebelah kanan kemudian bagian kiri; antara lain membasuh ketiak, kedua telinga, pusar, jari-jari kaki, dan memijit dan menggosok apa yang bisa digosok apa yang bisa digosok dari anggota tubuh.

Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW apabila mandi janabat, beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, kemudian mencuci kemaluan. Setelah itu berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu memebasahi pangkal rambutnya dengan memasukkan jari-jemarinya. Kemudian beliau menciduk dengan kedua tangan dan dibasuhkan ke kepala sebanyak tiga cidukan, kemudian mengguyur seluruh tubuh. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)  
·         Mandi bagi kaum wanita
Secara umum, tata cara mandinya kaum wanita sama seperti mandinya kaum laki-laki. Hanya saja, bagi wanita yang haid atau nifas wajib mengurai rambutnya ketika mandi. Sedangkan wanita yang mandi Karena junub, tidak wajib baginya untuk mengurai rambutnya. Akan tetapi wajib baginya membasahi semua pangkal rambutnya dengan air. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA, bahwa seorang wanita dating kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mengikat rambut saya, apakah harus dibuka jika mandi janabat?” beliau bersabda, “Cukup basuhkan air ke rambut sebanyak tiga kali, kemudian kamu basukan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu kamu sudah suci.” (HR. Muslim dan lainnya). Disunnahkan bagi wanita jika mandi untuk bersuci dari haid dan nifas, agar mereka mengambil sepotong kain (kapas)  dan diberi parfum, kemudian digunakan untuk membersihkan bekas darah pada sekitar kemaluan, agar daerah itu bersih dan aroma tidak sedap hilang.

Demikianlah, wajib memperhatikan kesempurnaan mandi sehingga tidak ada bagian badan yang tertinggal yang tidak sampai air kepadanya. Rasulullah SAW bersabda, “Di bawah setiap bulu adalah janabah (junub), maka cucilah semua bulu dan bersihkanlah kulit.”
 (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi)

·          

1 komentar: