Mandi janabah
adalah membasuh seluruh badan, dari atas sampai bawah dengan air yang
mensucikan. Mandi disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT :
و إن كنتم جنبا فاطهروا (6)
“Dan jika kalian mengalami junub, maka bersucilah (dengan
mandi).” (Al- Maa’idah : 6)
·
Perkara Yang Mewajibkan Mandi
1.
Keluarnya sperma dengan syahwat/ keluar mani dari jalannya baik
bagi pria maupun wanita, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. Jika keluar
pada saat terjaga, maka dipersyaratkan dengan adanya rasa nikmat ketika proses
keluarnya. Jika keluar tanpa adanya rasa nikmat, maka tidak menjadi penyebab
wajibnya mandi. Seperti keluarnya mani karena penyakit penyakit atau karena
tidak ada daya tahan tubuh.
Jika keluar mani dikala sedang tidur, yang sering dinamakan dengan
ihtilam (mimpi basah), maka mutlak wajib baginya untuk mandi. Hal ini sering
tidak diketahui karena tidak adanya rasa nikmat. Maka, jika seseorang ketika
bangun tidur menemukan bekas mani, wajib baginya untuk mandi. Jika seseorang
mimpi basah, tetapi tidak keluar mani dan tidak menemukan bekasnya, maka tidak
wajib baginya untuk mandi.
2.
Diantara perkara yang menjadi penyebab wajibnya mandi adlah
memasukan zakar (kemaluan laki-laki) ke dalam farj (kemaluan wanita) sekalipun
tidak sampai orgasme (keluar mani). Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan Muslim dan lainnya dari Nabi SAW, beliau bersabda :
“Jika (suami) telah duduk diantara empat anggota tubuh (istrinnya),
kemudian dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah wajib mandi.” (HR Muslim.
3.
Kematian. Jika seorang muslim meninggal dunia, maka dia harus
dimandikan berdasarkan ijma para ulama. Kecuali yang syahid dimedan peperangan karena seorang yang syahid tidak
dimandikan.
4.
Masuk islamnya seorang kafir. Jika ada orang kafir masuk islam,maka
dia harus mandi
Berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa tsumamah alhanafi ditawan
oleh kaum muslimin. Rasulullah dating kepadanya dan berkata, “Apa yang terjadi
denganmu wahai tsumamah?” Dia menjawab : “Jika kamu membunuhku, maka kamu
membunuh orang yang memiliiki darah. Jika kamu memberi kebaikan kamu telah
memberi kebaikan kepada orang yang berterimakasih, dan jika kamu menginginkan
harta, maka kami akan memberimu apa yang
kamu inginkan.” Adalah para shahabat rasulullah menginginkan tebusan
dari penawanan itu dan mereka berkata: “apa yang bisa kita perbuat dengan
membunuh ini?” mak rasulullah melewatinya, dan akhirnya dia massuk islam
sehingga dibebaskan. Lalu dia disuruh pergi ke kebun Abu Thalhah dan
diperintahkan mandi. Maka dia mandi dan
shalat dua rakaat. Maka Nabi SAW berabda : “Keislaman saudara kalian ini
sudah baik.” (HR. Ahmad)
5.
Haid dan Nifas. Hal ini berdasarkan berdasarkan sabda Rasulullah
SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, “Tinggalkanlah shalat selama hari-hari
kamu dalam keadaan haid, kemudian mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq
Alaih).
·
Rukun-Rukun Mandi
Mandi secara Syariat tidak sah, kecuali memenuhi dua hal berikut :
1.
Adanya niat. Untuk membedakan mandi yang bersifat biasa dengan
mandi ibadah. Niat adalah pekerjaan hati, tidak perlu diucap dengan perkataan.
2.
Membasuh seluruh anggota tubuh. Berdasarkan dalil Al- quran. “Dan
Jika kalian junub, maka bersucilah” (Al-Maidah : 6). Pengertian bersucilah
disini ialah mandilah, hal itu dijelaskan dalam dalil lain, “Hai orang-orang
beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga
kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. Dan orang-orang junub (jangan pula
menghampiri masjid), kecuali hanya sekedar berlalu, sehingga kalian mandi mandi
besar (terlebih dulu).” Dan hakikat mandi adalah membasuh seluruh nggota tubuh.
·
Mandi Sesuai Sunnah
Mandi yang bersifat ibadah dicontohka Rasulullah saw yang
tatacaranya menjadi Sunnah. Berikut cara mandi sesuai Sunnah Nabi Saw :
1.
Nabi memulai mandi dengan membasuh kedua telapak tangan tiga kali
2.
Kemudoan beliau mencuci kemaluan ( begitu juga bagi kaum wanita
yang mandi besar, setalah haid atau nifas).
3.
Kemudian berwudhu secara sempurna seperti layaknya wudhu sebelum
melaksanakan shalat. Namun boleh mengakhiri membasuh kaki sampai selesai mandi,
jika dia mandi di bak atau semisalnya.
4.
Kemudian menyiram kepala dengan air, disertai menggosok sela-sela
rambut dan pangkalnya.
5.
Lalu membasuh seluruh tubuh dimulai dari sebelah kanan kemudian
bagian kiri; antara lain membasuh ketiak, kedua telinga, pusar, jari-jari kaki,
dan memijit dan menggosok apa yang bisa digosok apa yang bisa digosok dari
anggota tubuh.
Hal ini
dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW apabila mandi janabat,
beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, kemudian mencuci kemaluan. Setelah
itu berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu memebasahi pangkal rambutnya
dengan memasukkan jari-jemarinya. Kemudian beliau menciduk dengan kedua tangan
dan dibasuhkan ke kepala sebanyak tiga cidukan, kemudian mengguyur seluruh tubuh.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
·
Mandi bagi kaum wanita
Secara umum, tata cara mandinya kaum wanita sama seperti mandinya
kaum laki-laki. Hanya saja, bagi wanita yang haid atau nifas wajib mengurai
rambutnya ketika mandi. Sedangkan wanita yang mandi Karena junub, tidak wajib
baginya untuk mengurai rambutnya. Akan tetapi wajib baginya membasahi semua
pangkal rambutnya dengan air. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA,
bahwa seorang wanita dating kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya mengikat rambut saya, apakah harus dibuka jika mandi
janabat?” beliau bersabda, “Cukup basuhkan air ke rambut sebanyak tiga kali,
kemudian kamu basukan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu kamu sudah suci.”
(HR. Muslim dan lainnya). Disunnahkan bagi wanita jika mandi untuk bersuci dari
haid dan nifas, agar mereka mengambil sepotong kain (kapas) dan diberi parfum, kemudian digunakan untuk
membersihkan bekas darah pada sekitar kemaluan, agar daerah itu bersih dan
aroma tidak sedap hilang.
Demikianlah, wajib memperhatikan kesempurnaan mandi sehingga tidak
ada bagian badan yang tertinggal yang tidak sampai air kepadanya. Rasulullah SAW
bersabda, “Di bawah setiap bulu adalah janabah (junub), maka cucilah semua
bulu dan bersihkanlah kulit.”
(Diriwayatkan Abu Daud dan
At-Tirmidzi)
·
Mebel Meja Rotan Sintetik Terjangkau
BalasHapusMebel Lounger Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Ayunan Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Daybed Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Kursi Malas Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Pot Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Vas Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Tempat Tidur Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Dipan Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Basket Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Keranjang Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Keranjang Buah Rotan Sintetik Terjangkau
Mebel Sofa Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Kursi Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Meja Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Lounger Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Ayunan Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Daybed Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Kursi Malas Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Pot Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Vas Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Tempat Tidur Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Dipan Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Basket Rattan Synthetic Terjangkau
Mebel Keranjang Rattan Synthetic Terjangkau